BALANGAN - Langkah hukum dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL) di Balangan terus bergulir. Setelah Direktur Utama PT ADCL, M Reza Arpiansyah, dijatuhi vonis atas penyalahgunaan dana, kini sorotan penyidikan beralih kepada pihak lain yang diduga turut serta.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus ini. Keduanya adalah Moeslim Baedawi dan Yusri. Penahanan terhadap keduanya telah dilakukan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Nur Rachmansyah, membenarkan informasi ini. Ia mengkonfirmasi bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan kasus dari Kejati.
"Iya, informasi dari Kejati melalui Kasidik, ada dua tersangka baru dari pengembangan kasus PT Asabaru. Mereka adalah Moeslim Baedawi dan Yusri. Keduanya sudah ditahan oleh Kejati, " ujar Nur Rachmansyah saat dikonfirmasi pada Rabu (10/11).
Saat ini, peran serta kontribusi Moeslim Baedawi dan Yusri tengah didalami oleh tim Pidana Khusus Kejati. Penahanan mereka bertujuan untuk mempermudah jalannya penyidikan dan mencegah kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Penetapan ini menjadi kelanjutan krusial dari perkara korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan yang mencapai nilai Rp20 miliar. Sebelumnya, M Reza Arpiansyah telah terbukti menyalahgunakan kewenangannya yang berujung pada kerugian keuangan negara dalam jumlah miliaran rupiah.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh alur pertanggungjawaban pidana dalam kasus yang telah menyita perhatian publik di Balangan ini, memastikan tidak ada pihak yang lepas dari jerat hukum jika terbukti bersalah. (PERS)

Updates.